Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 23
Hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
mobilitas pribadi dengan penyediaan Alat Bantu dan kemudahan untuk mendapatkan akses;

mendapatkan kesempatan untuk hidup mandiri di tengah masyarakat;

mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk hidup secara mandiri;

menentukan sendiri atau memperoleh bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan tempat tinggal dan/atau pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti;

mendapatkan akses ke berbagai pelayanan, baik yang diberikan di dalam rumah, di tempat permukiman, maupun dalam masyarakat; dan

mendapatkan akomodasi yang wajar untuk berperan serta dalam kehidupan


Komentar!