Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(1)Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:
  1. Penyandang Disabilitas fisik;
  2. Penyandang Disabilitas intelektual;
  3. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
  4. Penyandang Disabilitas sensorik.
Terkait

Komentar!