Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 137
(1)Pemerintah wajib mengarusutamakan isu disabilitas dalam menjalin kerja sama internasional.
(2)Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
bertukar informasi dan pengalaman;

program pelatihan;

praktik terbaik;

penelitian;

ilmu pengetahuan; dan/atau

alih teknologi.


Komentar!