Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 137
(1)Pemerintah wajib mengarusutamakan isu disabilitas dalam menjalin kerja sama internasional.
(2)Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
  1. bertukar informasi dan pengalaman;
  2. program pelatihan;
  3. praktik terbaik;
  4. penelitian;
  5. ilmu pengetahuan; dan/atau
  6. alih teknologi.

Terkait

Komentar!