Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 25
Hak kewarganegaraan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
berpindah, mempertahankan, atau memperoleh kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

memperoleh, memiliki, dan menggunakan dokumen kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

keluar atau masuk wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-


Komentar!