Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 25
Hak kewarganegaraan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. berpindah, mempertahankan, atau memperoleh kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. memperoleh, memiliki, dan menggunakan dokumen kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. keluar atau masuk wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!