Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 143
Setiap Orang dilarang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan:
hak pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;

hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

hak kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;

hak politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;

hak keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;

hak keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;

hak kebudayaan dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;

hak kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;

hak Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;

hak Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;

hak Pelindungan dari bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;

hak habilitasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

hak pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;

hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

hak kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

hak bebas dari Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; dan

hak keadilan dan perlindungan hukum dalam memberikan jaminan dan Pelindungan sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.


Komentar!