Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi

Bagian Kedua
Hak Hidup


Pasal 6
Hak hidup untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. atas Penghormatan integritas;
  2. tidak dirampas nyawanya;
  3. mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya;
  4. bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, dan pengucilan;
  5. bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi; dan
  6. bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

Terkait

Komentar!