Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 9
Hak keadilan dan perlindungan hukum untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
atas perlakuan yang sama di hadapan hukum;

diakui sebagai subjek hukum;

memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak;

mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam urusan keuangan;

memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan nonperbankan;

memperoleh penyediaan Aksesibilitas dalam pelayanan peradilan;

atas Pelindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, Diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik;

memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan; dan

dilindungi hak kekayaan intelektualnya.


Komentar!