Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 9
Hak keadilan dan perlindungan hukum untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. atas perlakuan yang sama di hadapan hukum;
  2. diakui sebagai subjek hukum;
  3. memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak;
  4. mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam urusan keuangan;
  5. memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan nonperbankan;
  6. memperoleh penyediaan Aksesibilitas dalam pelayanan peradilan;
  7. atas Pelindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, Diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik;
  8. memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan; dan
  9. dilindungi hak kekayaan intelektualnya.

Terkait

Komentar!