Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(1)Bangunan gedung yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) huruf a memiliki fungsi:
hunian;

keagamaan;

usaha;

sosial dan budaya;

olahraga; dan

khusus.

Komentar!