Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(1)Bangunan gedung yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) huruf a memiliki fungsi:
  1. hunian;
  2. keagamaan;
  3. usaha;
  4. sosial dan budaya;
  5. olahraga; dan
  6. khusus.
Terkait

Komentar!