Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(5)Pemerintah Daerah memfasilitasi Penyandang Disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk mendapatkan ijazah pendidikan dasar dan menengah melalui program kesetaraan.
Terkait

Komentar!