Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 92
(1)Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam bentuk:
  1. motivasi dan diagnosis psikososial;
  2. perawatan dan pengasuhan;
  3. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
  4. bimbingan mental spiritual;
  5. bimbingan fisik;
  6. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
  7. pelayanan Aksesibilitas;
  8. bantuan dan asistensi sosial;
  9. bimbingan resosialisasi;
  10. bimbingan lanjut; dan/atau
  11. rujukan.
(2)Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara persuasif, motivatif, dan koersif oleh keluarga, masyarakat, dan institusi sosial.

Terkait

Komentar!