Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 92
(1)Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam bentuk:
motivasi dan diagnosis psikososial;

perawatan dan pengasuhan;

pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;

bimbingan mental spiritual;

bimbingan fisik;

bimbingan sosial dan konseling psikososial;

pelayanan Aksesibilitas;

bantuan dan asistensi sosial;

bimbingan resosialisasi;

bimbingan lanjut; dan/atau

rujukan.

(2)Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara persuasif, motivatif, dan koersif oleh keluarga, masyarakat, dan institusi sosial.

Komentar!