Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 24
Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat;
  2. mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses; dan
  3. menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.

Terkait

Komentar!