Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 24
Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat;

mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses; dan

menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.


Komentar!