Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 37
(1)Rumah tahanan negara dan lembaga permasyarakatan wajib menyediakan Unit Layanan Disabilitas.
(2)Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
menyediakan pelayanan masa adaptasi bagi tahanan Penyandang Disabilitas selama 6 (enam) bulan;

menyediakan kebutuhan khusus, termasuk obat– obatan yang melekat pada Penyandang Disabilitas dalam masa tahanan dan pembinaan; dan

menyediakan layanan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas mental.


Komentar!