Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Bagian Keempat
Hak Privasi


Pasal 8
Hak privasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
diakui sebagai manusia pribadi yang dapat menuntut dan memperoleh perlakuan serta Pelindungan yang sama sesuai dengan martabat manusia di depan umum;

membentuk sebuah keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;

Penghormatan rumah dan keluarga;

mendapat Pelindungan terhadap kehidupan pribadi dan keluarga; dan

dilindungi kerahasiaan atas data pribadi, surat-menyurat, dan bentuk komunikasi pribadi lainnya, termasuk data dan informasi kesehatan.


Komentar!