Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

<<>>
Pasal 6
Hak hidup untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
atas Penghormatan integritas;

tidak dirampas nyawanya;

mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya;

bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, dan pengucilan;

bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi; dan

bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.


Komentar!