Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi

Bagian Kesepuluh
Hak Keagamaan


Pasal 14
Hak keagamaan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya;
  2. memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan;
  3. mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya;
  4. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pada saat menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaannya; dan
  5. berperan aktif dalam organisasi keagamaan.

Terkait

Komentar!