Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 90
(1)Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk Penyandang Disabilitas.
(2)Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
rehabilitasi sosial;

jaminan sosial;

pemberdayaan sosial; dan

perlindungan sosial.


Komentar!