Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 90
(1)Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk Penyandang Disabilitas.
(2)Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. rehabilitasi sosial;
  2. jaminan sosial;
  3. pemberdayaan sosial; dan
  4. perlindungan sosial.

Terkait

Komentar!