Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(2)Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
bangunan gedung;

jalan;

permukiman; dan

pertamanan dan permakaman.

Paragraf 1 Bangunan Gedung

Komentar!