Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(4)Dalam koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melaksanakan tugas:
melakukan sinkronisasi program dan kebijakan dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;

menjamin pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berjalan dengan efektif;

mewujudkan anggaran pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan

menyinkronkan penggunaan anggaran pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas agar berjalan dengan efisien.

Komentar!