Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 31
Penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan terhadap anak penyandang disabilitas wajib mengizinkan kepada orang tua atau keluarga anak dan pendamping atau penerjemah untuk mendampingi anak penyandang disabilitas.

Komentar!