Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(3)Pemerintah menjamin pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas dalam program jaminan kesehatan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait

Komentar!