Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(4)Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi:
  1. meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan tinggi dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;
  2. mengoordinasikan setiap unit kerja yang ada di perguruan tinggi dalam Pemenuhan kebutuhan khusus peserta didik Penyandang Disabilitas;
  3. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Akomodasi yang Layak;
  4. menyediakan layanan konseling kepada peserta didik Penyandang Disabilitas;
  5. melakukan deteksi dini bagi peserta didik yang terindikasi disabilitas;
  6. merujuk peserta didik yang terindikasi disabilitas kepada dokter, psikolog, atau psikiater; dan
  7. memberikan sosialisasi pemahaman disabilitas dan sistem pendidikan inklusif kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
Terkait

Komentar!