Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(4)Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi:
meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan tinggi dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;

mengoordinasikan setiap unit kerja yang ada di perguruan tinggi dalam Pemenuhan kebutuhan khusus peserta didik Penyandang Disabilitas;

mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Akomodasi yang Layak;

menyediakan layanan konseling kepada peserta didik Penyandang Disabilitas;

melakukan deteksi dini bagi peserta didik yang terindikasi disabilitas;

merujuk peserta didik yang terindikasi disabilitas kepada dokter, psikolog, atau psikiater; dan

memberikan sosialisasi pemahaman disabilitas dan sistem pendidikan inklusif kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Komentar!