Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(2)Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perempuan dengan disabilitas memiliki hak:
  1. atas kesehatan reproduksi;
  2. menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;
  3. mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan Diskriminasi berlapis; dan
  4. untuk mendapatkan Pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
Terkait

Komentar!