Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(2)Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perempuan dengan disabilitas memiliki hak:
atas kesehatan reproduksi;

menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;

mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan Diskriminasi berlapis; dan

untuk mendapatkan Pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.

Komentar!