Penyandang Disabilitas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap…
- b. bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi…
- c. bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, sudah tidak…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (4),…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 5
(1)Penyandang Disabilitas memiliki hak:
- hidup;
- bebas dari stigma;
- privasi;
- keadilan dan perlindungan hukum;
- pendidikan;
- pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
- kesehatan;
- politik;
- keagamaan;
- keolahragaan;
- kebudayaan dan pariwisata;
- kesejahteraan sosial;
- Aksesibilitas;
- Pelayanan Publik;
- Pelindungan dari bencana;
- habilitasi dan rehabilitasi;
- Konsesi;
- pendataan;
- hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
- berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
- berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
- bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
(2)Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perempuan dengan disabilitas memiliki hak:
- atas kesehatan reproduksi;
- menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;
- mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan Diskriminasi berlapis; dan
- untuk mendapatkan Pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
(3)Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anak penyandang disabilitas memiliki hak:
- mendapatkan Pelindungan khusus dari Diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;
- mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;
- dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;
- perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
- Pemenuhan kebutuhan khusus;
- perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan
- mendapatkan pendampingan sosial.