Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
<<>>
Pasal 5
(1)Penyandang Disabilitas memiliki hak:
  1. hidup;
  2. bebas dari stigma;
  3. privasi;
  4. keadilan dan perlindungan hukum;
  5. pendidikan;
  6. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
  7. kesehatan;
  8. politik;
  9. keagamaan;
  10. keolahragaan;
  11. kebudayaan dan pariwisata;
  12. kesejahteraan sosial;
  13. Aksesibilitas;
  14. Pelayanan Publik;
  15. Pelindungan dari bencana;
  16. habilitasi dan rehabilitasi;
  17. Konsesi;
  18. pendataan;
  19. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
  20. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
  21. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
  22. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
(2)Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perempuan dengan disabilitas memiliki hak:
  1. atas kesehatan reproduksi;
  2. menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;
  3. mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan Diskriminasi berlapis; dan
  4. untuk mendapatkan Pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
(3)Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anak penyandang disabilitas memiliki hak:
  1. mendapatkan Pelindungan khusus dari Diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;
  2. mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;
  3. dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;
  4. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
  5. Pemenuhan kebutuhan khusus;
  6. perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan
  7. mendapatkan pendampingan sosial.

Terkait

Komentar!