Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 16
Hak kebudayaan dan pariwisata untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
memperoleh kesamaan dan kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan seni dan budaya;

memperoleh Kesamaan Kesempatan untuk melakukan kegiatan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan/atau berperan dalam proses pembangunan pariwisata; dan

mendapatkan kemudahan untuk mengakses, perlakuan, dan Akomodasi yang Layak sesuai dengan kebutuhannya sebagai wisatawan.


Komentar!