Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(4)Pendanaan Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas bersumber dari:
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. anggaran dan pendapatan belanja daerah; dan/atau
  3. anggaran korporasi atau badan hukum yang menyelenggarakan Pelayanan Publik.
Terkait

Komentar!