Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(4)Pendanaan Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

anggaran dan pendapatan belanja daerah; dan/atau

anggaran korporasi atau badan hukum yang menyelenggarakan Pelayanan Publik.

Komentar!