Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(2)Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pencegahan;

pengenalan tindak pidana; dan

laporan dan pengaduan kasus eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan.

Komentar!