Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 47
Pemberi Kerja dalam proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat:
melakukan ujian penempatan untuk mengetahui minat, bakat, dan kemampuan;

menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi dan proses lainnya yang diperlukan;

menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas; dan

memberikan keleluasaan dalam waktu pengerjaan tes sesuai dengan kondisi Penyandang Disabilitas.


Komentar!