Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 21
Hak habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi sejak dini dan secara inklusif sesuai dengan kebutuhan;

bebas memilih bentuk rehabilitasi yang akan diikuti; dan

mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi yang tidak merendahkan martabat manusia.


Komentar!