Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(2)Pertamanan dan permakaman yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan fasilitas dan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
Terkait

Komentar!