Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 11
Hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi;

memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama;

memperoleh Akomodasi yang Layak dalam pekerjaan;

tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;

mendapatkan program kembali bekerja;

penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat;

memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya; dan

memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.


Komentar!