Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(2)Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
bertukar informasi dan pengalaman;

program pelatihan;

praktik terbaik;

penelitian;

ilmu pengetahuan; dan/atau

alih teknologi.

Komentar!