Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 83
(1)Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem keolahragaan untuk Penyandang Disabilitas yang meliputi:
keolahragaan pendidikan;

keolahragaan rekreasi; dan

keolahragaan prestasi.

(2)Pengembangan sistem keolahragaan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan jenis olahraga khusus untuk Penyandang Disabilitas yang sesuai dengan kondisi dan ragam disabilitasnya.

Komentar!