Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(3)Penyelenggara pendidikan yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa:
  1. teguran tertulis;
  2. penghentian kegiatan pendidikan;
  3. pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan
  4. pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
Terkait

Komentar!