Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(3)Penyelenggara pendidikan yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa:
teguran tertulis;

penghentian kegiatan pendidikan;

pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan

pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.

Komentar!