Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 97
(1)Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
(2)Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
bangunan gedung;

jalan;

permukiman; dan

pertamanan dan permakaman.

Paragraf 1 Bangunan Gedung


Komentar!