Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi

Bagian Kesebelas
Hak Keolahragaan


Pasal 15
Hak keolahragaan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. melakukan kegiatan keolahragaan;
  2. mendapatkan penghargaan yang sama dalam kegiatan keolahragaan;
  3. memperoleh pelayanan dalam kegiatan keolahragaan;
  4. memperoleh sarana dan prasarana keolahragaan yang mudah diakses;
  5. memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga;
  6. memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan;
  7. menjadi pelaku keolahragaan;
  8. mengembangkan industri keolahragaan; dan
  9. meningkatkan prestasi dan mengikuti kejuaraan di semua tingkatan.

Terkait

Komentar!