Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Bagian Kesebelas
Hak Keolahragaan


Pasal 15
Hak keolahragaan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
melakukan kegiatan keolahragaan;

mendapatkan penghargaan yang sama dalam kegiatan keolahragaan;

memperoleh pelayanan dalam kegiatan keolahragaan;

memperoleh sarana dan prasarana keolahragaan yang mudah diakses;

memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga;

memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan;

menjadi pelaku keolahragaan;

mengembangkan industri keolahragaan; dan

meningkatkan prestasi dan mengikuti kejuaraan di semua tingkatan.


Komentar!