Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(1)Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem keolahragaan untuk Penyandang Disabilitas yang meliputi:
keolahragaan pendidikan;

keolahragaan rekreasi; dan

keolahragaan prestasi.

Komentar!