Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(1)Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem keolahragaan untuk Penyandang Disabilitas yang meliputi:
  1. keolahragaan pendidikan;
  2. keolahragaan rekreasi; dan
  3. keolahragaan prestasi.
Terkait

Komentar!