Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(2)Pengembangan potensi dan kemampuan seni budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
memfasilitasi dan menyertakan Penyandang Disabilitas dalam kegiatan seni budaya;

mengembangkan kegiatan seni budaya khusus Penyandang Disabilitas; dan

memberikan penghargaan kepada seniman Penyandang Disabilitas atas karya seni terbaik.

Komentar!