Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(2)Pengembangan potensi dan kemampuan seni budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. memfasilitasi dan menyertakan Penyandang Disabilitas dalam kegiatan seni budaya;
  2. mengembangkan kegiatan seni budaya khusus Penyandang Disabilitas; dan
  3. memberikan penghargaan kepada seniman Penyandang Disabilitas atas karya seni terbaik.
Terkait

Komentar!