Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 14
Hak keagamaan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya;

memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan;

mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya;

mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pada saat menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaannya; dan

berperan aktif dalam organisasi keagamaan.


Komentar!