Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Bagian Kesatu
Umum


Pasal 5
(1)Penyandang Disabilitas memiliki hak:
hidup;

bebas dari stigma;

privasi;

keadilan dan perlindungan hukum;

pendidikan;

pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;

kesehatan;

politik;

keagamaan;

keolahragaan;

kebudayaan dan pariwisata;

kesejahteraan sosial;

Aksesibilitas;

Pelayanan Publik;

Pelindungan dari bencana;

habilitasi dan rehabilitasi;

Konsesi;

pendataan;

hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;

berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;

berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan

bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

(2)Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perempuan dengan disabilitas memiliki hak:
atas kesehatan reproduksi;

menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;

mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan Diskriminasi berlapis; dan

untuk mendapatkan Pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.

(3)Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anak penyandang disabilitas memiliki hak:
mendapatkan Pelindungan khusus dari Diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;

mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;

dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;

perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;

Pemenuhan kebutuhan khusus;

perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan

mendapatkan pendampingan sosial.


Komentar!