Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 18
Hak Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; dan
  2. mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai bentuk Aksesibilitas bagi individu.

Terkait

Komentar!