Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 18
Hak Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; dan

mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai bentuk Aksesibilitas bagi individu.


Komentar!