Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 20
Hak Pelindungan dari bencana untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
mendapatkan informasi yang mudah diakses akan adanya bencana;

mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana;

mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana;

mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses; dan

mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi


Komentar!