Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsiBagian Keempat
Paragraf 1
Paragraf 2
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Keempat
Pemungutan Pajak dan Ret ribusi
Paragraf 1
Ketentuan Umum dan Tata Cara
Pemungutan Pajak dan Retribusi
Pasal 95
(1)Pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan umum dan tata cara pemungutan
Pajak dan Retribusi.
(2)Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak
dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pengaturan mengenai:
- pendaftaran dan pendataan;
- penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang;
- pembayaran dan penyetoran;
- pelaporan;
- pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan;
- pemeriksaan Pa jak;
- penagihan Pajak dan Retribusi;
- keberatan;
- gugatan;
- penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Kepala Daerah; dan
- pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi.
(3)Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak
dan Retrib usi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 2
Pemberian Keringanan, Pengurangan,
dan Pembebasan
Pasal 96
(1)Kepala Daerah dapat memberikan keringanan,
pengurangan, pembebasan, dan penundaan
pembaya ran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan
Retribusi.
(2)Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan,
dan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan
kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau
objek Pajak atau objek Retribusi.