Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

(3)Yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan atas:
kereta api;

Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah;

Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan;

Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.

Komentar!