Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 108
(1)Anggaran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ditetapkan setiap tahun dalam Undang-Undang mengenai APBN.
(2)Rincian alokasi TKD menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Terkait

Komentar!