Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 136
(1)Menteri mengalokasikan bagian dana TKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a dan
huruf b untuk Daerah persiapan.
(2)Bagian dana TKD untuk Daera h persiapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara
proporsional dari alokasi dana TKD yang diterima
Daerah induk berdasarkan jumlah penduduk, luas
wilayah, target layanan, dan/atau lokasi.
(3)Daerah induk menganggarkan bagian dana TKD
untuk Daerah persiapan sesuai dengan alokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai
anggaran Belanja Daerah persiapan dalam APBD
Daerah induk.
(4)Dalam hal Daerah persiapan berada di wilayah Daerah
yang memiliki otonomi khusus atau yang memiliki
keistimewaan, pengalo kasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk bagian dana TKD yang
(5)Pengalokasian dana TKD untuk Daerah persiapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4)
diberikan dalam jangka waktu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.