Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(2)Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai selisih antara kebutuh an fiskal Daerah dan potensi pendapatan Daerah.
Terkait

Komentar!