Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

(2)Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai selisih antara kebutuh an fiskal Daerah dan potensi pendapatan Daerah.

Komentar!