Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 20
(1)Tarif PAB ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
(2)Tarif PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.

Terkait

Komentar!