Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 31
(1)Tarif PAP ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2)Tarif PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.

Terkait

Komentar!