Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Pasal 54
(1)Jasa Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d meliputi:
penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau

pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).

(2)Yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

jasa tempat parkir yang diseleng garakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;

jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan

jasa tempat parkir lainnya yang diatur dengan Perda.


Komentar!