Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 28
(1)Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
(2)Yang dikecu alikan dari objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan untuk:
  1. keperluan dasar rumah tangga;
  2. pengairan pertanian rakyat;
  3. perikanan rakyat;
  4. keperluan keagamaan;
  5. kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau); dan
  6. kegiatan lainnya yang ditetapkan dalam Perda, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Terkait

Komentar!